RUNNING TEXT



widgets

Kamis, 02 Juni 2016

Sat Reskrim Polsek Lendah Gerebek Judi Togel


Polres Kulonprogo kembali mengamankan pengecer judi togel di Kecamatan Lendah, Senin malam (30/05/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.

AKP Heru Meiyanto, Kasubag Humas Polres Kulonprogo menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat sedang melakukan rekap hasil keluaran judi togel.

”Petugas  menangkap di rumahnya di Jatirejo, Lendah setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada perjudian jenis togel di kawasan tersebut,” kata AKP Heru, Selasa (31/05/2016).

Kini pelaku berinisial AS (20) telah diamankan di Mapolres Kulonprogo guna penanganan lebih lanjut. ”Pelaku masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta,” tambah AKP Heru.

Dalam penangkapan ini petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Blackberry berwarna putih, 1 buah bendel kertas rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 380 ribu.

Akibat ulahnya, AS terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp 25 juta sesuai dengan pasal 303 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar