Kamis, 02 Juni 2016
Sat Reskrim Polsek Temon Gulung Judi Togel
Setelah berhasil menggulung peredaran miras oplosan, Unit Reskrim Polsek Temon kini berhasil mengungkap kasus judi togel di wilayah hukum setempat. Dua penjual judi togel berinisial SW (51) warga Desa Kulur, Temon, dan LHS (50), warga Desa Tawangsari, Kecamatan Pengasih, tidak berkutik, saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, Selasa (31/05/2016) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Temon, Kompol Susilo melalui Kanit Reskrim, Iptu Paijo, saat ditemui di kantornya Rabu (01/06/2016) siang. Adanya laporan dari warga dengan maraknya judi togel, sejumlah Anggota Reskrim Polsek Temon langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, polisi langsung mendatangi rumah pelaku. ”Pas didatangi anggota kita pelaku sedang merekap hasil penjualan togel,” ucap Iptu Paijo.
Dari pelaku berinisial SW didapati keterangan bahwa hasil penjualan disetorkan ke pelaku LHS. Tanpa membuang waktu, petugas mendatangi rumah LHS. Dari pelaku kedua ini saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati sejumlah pembelian togel melalui pesan singkat di handphone pelaku. ”Mereka langsung kita amankan ke kantor beserta barang bukti kita sita,” tambah Iptu Paijo.
Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi dua buah telephon genggam, uang tunai Rp 132 ribu, satu lembar rekapan angka togel beserta nominal pembelian, serta satu set alat untuk meramal judi togel. Sedangkan kedua pelaku nantinya akan dikenai pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar