KULONPROGO. Polres Kulonprogo melakukan penertiban tambang
pasir ilegal di sungai Progo wilayah desa Banaran kecamatan Galur Kulonprogo
pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016, penertiban tambang ilegal ini di
pimpin langsung oleh Kapolres Kulonprogo AKBP Nanang Djunaedi, S.I.K.
Menurut Kapolres penertiban dan
penindakan kepada tambang pasir di desa Banaran Galur karena tidak mengantongi
izin pertambangan dan merusak lingkungan. Petugas menyita alat penambangan
pasir yang di tinggalkan penambang dalam berbagai jenis dan ukuran di antanya
rangkaian mesin pompa diesel ukuran besar (26 HP) sebanyak 20 buah berbagai
merk, blower pompa besar 16 buah dan rangkaian mesin pompa ukuran kecil (6,5
HP) sebanyak 17 buah berbagai merk.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan
razia tambang pasir ilegal ini di laksanakan pada hari Minggu tanggal 21
Februari 2016 dan pada saat petugas dari Polres Kulonprogo melaksanakan
penertiban penambangan petugas yang tiba di TKP menemukan alat alat yang di
gunakan menambang yang di tinggalkan pengurusnya. Penambangan ini di lakukan
dengan cara menyedot pasir dari sungai kemudian menyemprotkan ke pinggir sungai
agar mudah diegrong/dipindahkan ke atas truk pasir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar