Sabtu 27 Februari 2016 Polsek Girimulyo berhasil mengungkap Kasus Curanmor yang terjadi di pedukuhan Kalisonggo, Pendoworejo, Girimulyo.
Kapolsek Girimulyo AKP Fakhrurodin, SH mengatakan kasus curanmor ini terungkap berawal dari Laporan Polisi yang diterima anggota SPKT Polsek Girimulyo nomor LP/09/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 tentang curanmor dengan korban a.n. SUKIMAN alamat Kalisonggo, Pendoworejo, Girimulyo.
Berdasarkan LP tersebut Unit Reskrim Polsek Girimulyo dibantu Buser Polres Kulonprogo melakukan penyelidikan dan didapat keterangan bahwa pelaku curanmor diduga 3 orang anak - anak, setelah didalami mengerucut pada saudara AN, EV, FR kemudian dikembangkan muncul nama lain berinisial TG, ST, WN, WY sebagai pemetik curanmor di beberapa TKP di 3 Kecamatan wilayah Kulonprogo.
Karena TKP tidak hanya di wilayah Girimulyo tetapi juga wilayah Kalibawang dan Samigaluh maka Polsek Girimulyo juga bekerja sama dengan Polsek Kalibawang dan Samigaluh dalam melakulan penangkapan. Selain mengamankan 7 orang tersebut diatas diamankan juga satu orang penadah saudara SHD.
Dari hasil BAP mengembang TKP curanmor lain yaitu di RS. Baktiningsih Klepu dan Godean , Sleman serta di Kaligesing, Purworejo.
Dari tersangka disita barang bukti 6 unit sepeda motor, 4 diantaranya merupakan hasil curanmor, kunci palsu dan uang tunai hasil penjualan sepeda motor Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu).
Tersangka diduga melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, akan tetapi tidak dilakukan penahanan karena masih anak - anak, hal ini sesuai dengan pasal 32 UU No 11 Th 2014 tentang peradilan anak sehingga para tersangka diserahkan kepada kedua orang tuanya dengan ketentuan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis sampai proses penyidikan selesai.
Humas Polsek Girimulyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar