KULONPROGO - Peserta kampanye diharapkan mentaati peraturan UU Lalu Lintas yang berlaku. Diantaranya pengendara sepeda motor harus memakai helm, tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang, serta knalpot tidak diperkenankan blombongan. Polisi akan bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan tersebut, demikian pula truk angkutan barang tidak boleh dipakai mengangkut manusia.
"Karena itu kami juga menghimbau kepada partai politik agar mengingatkan kader atau simpatisannya dalam mengikuti kampanye agar ketertiban dalam berlalu lintas dan aturan pemilu agar diperhatikan," kata Kasatlantas Polres Kulonprogo, AKP Supriantoro disela-sela kampanye damai, Sabtu (15/03/2014).
Dalam kesempatan acara kampanye damai, Kapolres Kulonprogo AKBP J Setiawan W menyerahkan satu paket buku penindakan berkait pelanggaran pemilu dan brosur tertib lalu lintas kepada partai politik. Buku tersebut diharapkan bisa dipahami dan itu merupakan upaya meminimalisir pelanggaran pemilu maupun menekan angka kecelakaan lalu lintas selama kampanye.
Kasat Lantas menjelaskan, sesuai tugas kepolisian dalam kampanye adalah mengamankan masyarakat serta jalannya kampanye agar dapat berjalan dengan tertib. "Kami berusaha mengurangi risiko dampak dari saat kampanye, yakni mengurangi angka kecelakaan maupun pelanggaran yang lainnya," katanya.
KRjogja.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar