“ Sepandai – pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga
“ itulah peribahasa yang pantas untuk
julukan pemuda kelahiran Binjai
berusia 29 tahun bernama MUHAMMAD
TENKU RESTU GANDA bin SUPONO asal Tandem
Ilir Rt. 02 / 03 Desa Kuala madu Kec. Langkat Kab. Sumatra Utara . Pemuda yang
tidak memiliki tempat tinggal tetap dan hanya menumpang dirumah orang yang
dikenalannya, tersangka pada pertengahan bulan Desember 2013 berkenalan dengan Sdr. SUBYARTO ( adik korban Sdr. PAIJO ), kepada Sdr.
SUBYARTO tersangka memperlihatkan batu akik, gelang yang dikatakan emas padahal
bukan emas dan diakuinya sebagai hasil
dari menyedot dari dalam bumi dengan menggunakan keahliannya.
Tersangka juga
meyakinkan hal tersebut kepada Sdr. SUBYARTO sehingga oleh Sdr. SUBYARTO diajak dan dikenalkan kerumah kakaknya yang
bernama Sdr. PAIJO yang bertempat
tinggal didaerah Palihan Kec. Temon ,
dengan maksud untuk mengobati Sdr. PAIJO yang menderita sakit yang oleh Sdr. SUBYARTO diduga kena guna –
guna, lalu tersangka memeriksa dan mengobati Sdr. PAIJO dengan membalutkan
kain putih ke telapak tangan kanannya untuk mengeluarkan benda gaib, sedangkan
tangan kiri memegang ujung kain yang ditempelkan ke tubuh Sdr. PAIJO kemudian
kain ditarik dan keluar tiga benda yaitu paku kaso, kemenyan merah dan
penjepit rambut yang sebenarnya telah dipegang oleh tersangka tanpa sepengetahuan
korban dan keluarganya sehingga korban merasa yakin benda-benda tersebut keluar
dari tubuhnya.
saat mengobati korban
Sdr. PAIJO tersangka melihat
anaknya korban yang bernama Sdri. PENI
dan menyatakan jatuh cinta dan tersangka kemudian sering berkunjung
kerumah korban untuk menemui anaknya . Setelah beberapa kali datang tersangka pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 menginap dirumah korban
PAIJO dan pada pagi harinya Senin
tanggal 27 Januari 2014 pukul 08.00 Wib tersangka memperlihatkan
cincin warna putih perak bermata biru dan dikatakan hasil menyedot dari laut
selatan dan cincin tersebut dapat untuk menyembuhkan berbagai penyakit sehingga korban Sdr. PAIJO tertarik dan
langsung dibeli seharga Rp. 3.000.000 , setelah itu tersangka memperlihat dua
buah gelang menyerupai emas sambil mengatakan gelang tersebut hasil dari
menyedot di Gunung Lanang dan dapat untuk menyedot uang gaib, namun harus
dipancing dengan uang asli lau tersangka bertanya apakah korban punya uang dan
korban menjawab punya , selanjutnya korban masuk kamar diikuti tersangka ,
kemudian korban mengambil tas jinjing dari dalam lemari pakaian yang berisi
uang Rp. 20.000.000 dan uang diserahkan kepada tersangka namun tersangka tidak
mau menerima dan menyuruh korban Sdr.
PAIJO untuk memasukkan kembali uang
tersebut kedalam tas tadi, bersamaan dengan tersangka memasukkan dua
buah gelang ke dalam tas tadi, kemudian korban merapikan tumpukan baju di dalam
lemari dengan posisi membelakangi tersangka.
kesempatan itu dipergunakan untuk
mengambil uang dalam tas tadi dan diselipkan
di celana tersangka lalu tas ditutup kembali , lalu tersangka meminta
kain hitam untuk membungkus tas tersebut dan dikatakan dapat di buka tiga hari
kemudian , lalu tersangka pergi dengan alasan untuk mempersiapkan melamar anak
korban dengan dengan menemui Sdr. SUBYARTO
untuk menyewa tenda , membeli kambing , kemudian tersangka pergi ke
Yogyakarta untuk membeli makanan
sambil membeli tiket pesawat , setelah
membeli makanan tersangka kembali ke rumah korban dan menyerahkan makanan untuk keperluan
lamaran beberapa saat kemudian tersangka pamit mau ke Glagah, saat itu tersangka pergi naik bus menuju
Jakarta lalu naik pesawat dari Bandara Sukarno Hatta menuju kampung halaman di
Binjai Sumatara Utara .
Setelah tiga hari tas yang di balut kain hitam oleh
tersangka dibuka dan ternyata uang tidak
ada , karena merasa ditipu korban Sdr.
PAIJO melaporkan peristiwa tersebut ke
Polsek Temon dan langsung dilakukan
pemeriksaan dan penyelidikan .
Selama lebih
kurang tiga minggu berada di kampung
halamannya di Binjai tersangka kemudian kembali lagi ke Yogyakarta bermaksud
menemui Sdri. PENI anaknya korban , pada
hari Kamis tanggal 20 Februari
2014 pukul 20.00 Wib ketika tersangka menemui Sdri.
PENI dirumah SUBYARTO di daerah Temon Kulon diam – diam Sdri. PENI
menghubungi Petugas Polsek Temon langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka , dalam pemeriksaan
diruang Reskrim Polsek Temon
tersangka mengakui semua
perbuatannya telah melakukan Penipuan terhadap korban Sdr. PAIJO ,namun uangnya sudah habis untuk perluan
pribadi tersanbgka . Selanjutnya tersangka MUHAMMAD TENKU RESTU GANDA bin SUPONO dalam
proses penyidikan dan ditahan di Rutan
Polsek Temon .
Humas Polsek Temon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar