RUNNING TEXT



widgets

Selasa, 11 Maret 2014

POLSEK TEMON UNGKAP KASUS PENIPUAN


“ Sepandai – pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga “  itulah peribahasa yang pantas untuk julukan pemuda kelahiran Binjai  berusia  29 tahun bernama MUHAMMAD TENKU RESTU GANDA bin SUPONO asal  Tandem Ilir Rt. 02 / 03 Desa Kuala madu Kec. Langkat Kab. Sumatra Utara . Pemuda yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan hanya menumpang dirumah orang yang dikenalannya, tersangka pada pertengahan bulan Desember  2013 berkenalan dengan Sdr. SUBYARTO  ( adik korban Sdr. PAIJO ), kepada Sdr. SUBYARTO tersangka memperlihatkan batu akik, gelang yang dikatakan emas padahal bukan emas  dan diakuinya sebagai hasil dari menyedot dari dalam bumi dengan menggunakan keahliannya.

Tersangka juga meyakinkan hal tersebut kepada Sdr. SUBYARTO sehingga oleh Sdr. SUBYARTO  diajak dan dikenalkan kerumah kakaknya yang bernama Sdr. PAIJO  yang bertempat tinggal didaerah  Palihan Kec. Temon , dengan maksud untuk mengobati Sdr. PAIJO yang menderita sakit  yang oleh Sdr. SUBYARTO diduga kena guna – guna, lalu tersangka memeriksa dan mengobati Sdr. PAIJO dengan membalutkan kain putih ke telapak tangan kanannya untuk mengeluarkan benda gaib, sedangkan tangan kiri memegang ujung kain yang ditempelkan ke tubuh Sdr. PAIJO kemudian kain ditarik dan keluar tiga benda yaitu paku kaso, kemenyan merah dan penjepit rambut yang sebenarnya telah dipegang oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban dan keluarganya sehingga korban merasa yakin benda-benda tersebut keluar dari tubuhnya.

saat mengobati korban  Sdr. PAIJO tersangka melihat  anaknya korban yang bernama Sdri. PENI  dan menyatakan jatuh cinta dan tersangka kemudian sering berkunjung kerumah  korban untuk menemui anaknya . Setelah beberapa kali datang tersangka pada hari Minggu tanggal 26  Januari 2014 menginap dirumah korban PAIJO  dan pada pagi harinya Senin tanggal 27  Januari  2014 pukul 08.00 Wib tersangka memperlihatkan cincin warna putih perak bermata biru dan dikatakan hasil menyedot dari laut selatan dan cincin tersebut dapat untuk menyembuhkan berbagai penyakit  sehingga korban Sdr. PAIJO tertarik dan langsung dibeli seharga Rp. 3.000.000 , setelah itu tersangka memperlihat dua buah gelang menyerupai emas sambil mengatakan gelang tersebut hasil dari menyedot di Gunung Lanang dan dapat untuk menyedot uang gaib, namun harus dipancing dengan uang asli lau tersangka bertanya apakah korban punya uang dan korban menjawab punya , selanjutnya korban masuk kamar diikuti tersangka , kemudian korban mengambil tas jinjing dari dalam lemari pakaian yang berisi uang Rp. 20.000.000 dan uang diserahkan kepada tersangka namun tersangka tidak mau menerima dan menyuruh  korban Sdr. PAIJO untuk memasukkan kembali uang  tersebut kedalam tas tadi, bersamaan dengan tersangka memasukkan dua buah gelang ke dalam tas tadi, kemudian korban merapikan tumpukan baju di dalam lemari dengan posisi membelakangi tersangka.

kesempatan itu dipergunakan untuk mengambil uang dalam tas tadi dan diselipkan  di celana tersangka lalu tas ditutup kembali , lalu tersangka meminta kain hitam untuk membungkus tas tersebut dan dikatakan dapat di buka tiga hari kemudian , lalu tersangka pergi dengan alasan untuk mempersiapkan melamar anak korban dengan dengan menemui Sdr. SUBYARTO  untuk menyewa tenda , membeli kambing , kemudian tersangka pergi ke Yogyakarta  untuk membeli makanan sambil  membeli tiket pesawat , setelah membeli makanan tersangka kembali ke rumah korban  dan menyerahkan makanan untuk keperluan lamaran beberapa saat kemudian tersangka pamit mau ke Glagah,  saat itu tersangka pergi naik bus menuju Jakarta lalu naik pesawat dari Bandara Sukarno Hatta menuju kampung halaman di Binjai Sumatara Utara .

Setelah tiga hari tas yang di balut kain hitam oleh tersangka dibuka  dan ternyata uang tidak ada , karena merasa ditipu  korban Sdr. PAIJO  melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Temon  dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan .

Selama  lebih kurang tiga  minggu berada di kampung halamannya di Binjai tersangka kemudian kembali lagi ke Yogyakarta bermaksud menemui  Sdri. PENI anaknya korban , pada hari Kamis  tanggal 20  Februari  2014  pukul  20.00 Wib ketika tersangka menemui Sdri. PENI  dirumah SUBYARTO  di daerah Temon Kulon diam – diam Sdri. PENI menghubungi Petugas Polsek Temon langsung dilakukan penangkapan  terhadap tersangka , dalam pemeriksaan diruang Reskrim Polsek Temon  tersangka  mengakui semua perbuatannya telah melakukan Penipuan terhadap korban Sdr. PAIJO  ,namun uangnya sudah habis untuk perluan pribadi tersanbgka .  Selanjutnya tersangka  MUHAMMAD TENKU RESTU GANDA bin SUPONO dalam proses penyidikan dan  ditahan di Rutan Polsek Temon .    


Humas Polsek Temon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar