Kulon Progo - Misteri kematian Dwi Ratno (35), pengusaha kayu yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka di pedukuhan Bulak, desa Tuksono, Sentolo, 3 Maret silam, akhirnya terkuak. Warga Sri Kayangan, Sentolo itu diketahui dibunuh oleh rekannya sendiri, Wagiman (32) karena dibakar dendam.
Wagiman, warga Kaliwiru, Desa Tuksono, Sentolo itu akhirnya menyerahkan diri pada polisi, Rabu (26/3). Dia sendiri memutuskan untuk menyerahkan diri karena cemas bahwa polisi sudah mengintai dan mengincarnya untuk ditangkap.
“Saya nyerahin diri karena takut, curiga banyak polisi yang sudah menyamar dan mengamati saya,” kata Wagiman di depan penyidik Polres Kulonprogo, Jumat (28/3/2014).
Dalam pengakuannya, Wagiman nekat membunuh korban karena didasari rasa dendam. Pasalnya, korban sudah lama berjanji untuk memberinya sepeda motor sebagai komisi atas bantuannya dalam jual beli kayu pada 2010 namun tak juga diwujudkan. Hingga akhirnya, pada 3 Maret 2013 pagi, Wagiman terbersit pikiran untuk menghabisi nyawa rekannya.
Dia lantas mengatur skenario supaya bisa bertemu korban dengan alasan ada bisnis kayu. Keduanya akhirnya bertemu di Pedukuhan Bulak, Desa Tuksono dan Wagiman langsung menagih janji namun korban justru emngelak hingga akhirnya terjadi adu mulut. Dilatari rasa kesal yang memuncak, Wagiman lantas memukul korban dengan sebilah kayu yang ditemukannya di lokasi tersebut.
Setelah tiga kali pukulan di bagian tengkuk dan dada, korban akhirnya tersungkur tak berdaya. Wagiman lantas meraih tas korban serta mengambil bundelan uang senilai Rp 5 juta yang ada di dalamnya. Tas tersebut kemudian dibuangnya bersama dua unit ponsel korban ke parit, tak jauh dari lokasi tersungkurnya korban.
Sementara, mobil korban yang terparkir beberapa meter tak dihiraukannya dan langsung pergi. “Uangnya sekarang sudah habis, saya pakai untuk bayar hutang,” kata dia.
Kanit IV Ipda Nara CIpta mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara ditemukannya mayat korban, petugas melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus tersebut.
Penyidikan sebelumnya sudah mengarah pada satu pelaku yakni Wagiman. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan observasi terhadap pelaku oleh petugas di lapangan. Namun ternyata, pelaku justru sudah terlebih dulu menyerahkan diri kepada polisi. “Kasus ini terus kita dalami dengan menghimpun keternagan dari pelaku dan saksi lain. Sementara ini, berdasar pengakuan pelaku, motifnya memang karena dendam terkait janji yang pernah diucapkan korban padanya,” kata Nara.
Atas perbuatannya, Wagiman dijerat polisi dnegan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati dan atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.
jogja.tribunnews.com/yogya/kulonprogo/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar