RUNNING TEXT



widgets

Rabu, 26 Februari 2014

Kasus Pengerusakan Karaoke, Polisi Periksa Saksi

KULONPROGO - Sepuluh orang telah diperiksa sebagai saksi oleh petugas Satreskrim Polres Kulonprogo menyusul kasus pengerusakan dua rumah karaoke di Depok dan Bugel Kecamatan Panjatan pada Minggu (23/02/2014) dini hari. Polisi hingga saat ini belum bisa menyimpulkan apakah ada keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam aksi pengrusakan itu.
"Kami belum bisa menyimpulkan aksi anarkis pada dua rumah karaoke dilakukan ormas tertentu. Meski sudah memeriksa para saksi, namun tidak menyebut nama ormas tertentu tertera di baju maupun rompi yang dikenakan pelaku. Saksi hanya menyebut para pelaku memekikkan takbir dalam kejadian itu, namun semua masih dilakukan lidik," tegas Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ricky Boy Sialagan di ruang kerjanya, Senin (24/02/2014).
Ditambahkan Ricky, selain memeriksa saksi, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pecahan kaca, rekaman video dari kamera CCTV. "Berdasar keterangan para saksi hanya menyebut pelaku datang rombongan dengan kendaraan roda dua dan roda empat. Kami juga belum bisa identitas dan motif pengrusakan tersebut. Demikian pula apakah para pelaku berasal dari Kulonprogo atau luar, ini juga masih kami dalami," ujarnya.
Ditambahkan Kasat Intelkam Polres Kulonprogo AKP Joko Sumarah, terkait dengan perizinan sebenarnya dua rumah karaoke (yang dirusak) tersebut telah ada izin keramaian dan gangguan maupun perizinan dari pemkab. Sedang untuk izin keramaian atau gangguan warga sekitar menyatakan pula tidak keberatan adanya rumah karaoke itu.
Terpisah, Sekda Kolonprogo Ir RM Astungkoro MHum menyatakan, Satpol PP seminggu sebelumnya juga sudah melakukan pembinaan terhadap pemilik tempat karaoke, yakni diantaranya terkait masalah izin, kondisi ruangan apakah sudah kedap suara atau belum, persetujuan tetangga apakah sudah dilakukan dan lainnya. "Pihak pengelola harus bisa membuat karaokenya bebas dari hal-hal yang melanggar aturan.
krjogja.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar