RUNNING TEXT



widgets

Senin, 03 Februari 2014

PDIP Desak Polisi Tuntaskan Kasus Tony HP

KULON PROGO. Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota salah satu Organisasi Kepemudaan terhadap Ketua DPC PDIP Kulonprogo Tony Hari Prasetyo.

"Tindakan itu jelas penganiayaan, jadi kami serahkan penanganannya kepada pihak Kepolisian, Polres Kulonprogo untuk menuntaskan kasus yang menimpa kader partai kami," kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Sidarta Danusubroto usai Rapat Konsolidasi dengan jajaran Pengurus DPC PDIP Kulonprogo di Sekretariat Partai berlambang kepala banteng gemuk moncong putih, belum lama ini.

Usai konsolidasi, Sidarta yang juga Ketua MPR RI dengan dikawal anggota Banteng MudaIndonesia (BMI) bersilaturrahmi ke mantan Bupati Toyo S Dipo dan Bupati setempat dr H Hasto Wardoyo SpOG (K) di rumah dinasnya utara Alun-alun Wates.

Lebih lanjut Sidarta menegaskan, tidak ada alasan bagi pihak Polres Kulonprogo untuk tidak melanjutkan proses hukum dugaan penganiayaan tersebut. Karena itu pihaknya mengingatkan penyidik menangani serius dan tuntas kasus tersebut. Apalagi korban sudah melapor secara resmi dan petugas juga sudah mengantongi barang bukti.

"Prosedur hukum harus jalan, di negara hukum tidak boleh ada kelompok atau pihak tertentu memaksakan kebenaran pada kelompok lain. Apalagi ini pelakunya datang dan menganiaya ketua partai. Itu betul-betul tindakan penganiayaan serius, karena menyangkut kewibawaan partai kami. Polisi harus tetap menahan pelakunya dan menghindari penerapan tahanan kota atau tahanan rumah," tegasnya.

Dalam mensikapi dugaan tindakan penganiayaan terhadap Tony HP, Pengurus DPP PDIP melalui DPD PDIP DIY telah menyiapkan langkah-langkah hukum termasuk advokat untuk mendampingi korban. "Kami akan melakukan pengawalan terhadap penanganan kasus ini. Sebab kalau tidak kami khawatir proses hukumnya tidak selesai secara tuntas. Saya tidak mau ada campur tangan pihak luar dalam proses pengananan kasus ini. Di negara hukum tidak ada orang yang kebal hukum dan di depan hukum semua warga negara itu sama. Setiap pelanggaran tindak pidana harus diproses hukum," katanya.

krjogja.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar