KULONPROGO. Pada hari Selasa 11 Agustus 2015 sekira pukul 02.00 Wib petugas piket Polsek Girimulyo mendapat laporan warga A.n Bp Paimo, 41 Th, Islam, Swasta, alamat Banyunganti Rt 14/ 03 Desa Jatimulyo, Girimulyo.
Bahwa warga Banyunganti telah mengamankan saudara WE umur 21 Th, yang beralamat di Banyunganti Rt 14/03 dan Rtt umur 16 th warga Sokomoyo Rt 01/01 Desa Jatimulyo, Girimulyo, beserta sebuah SPM Honda Revo warna hitam Nopol : B 3226 TAF milik WE, sebuah karung kecil berisi cengkeh, dua buah sarung yang diikat berisi cengkeh. Karena warga mencurigai cengkeh tersebut curian maka dilaporkan ke Polsek Girimulyo.
Petugas yang mendapat laporan segera mendatangi TKP dan mengamankan kedua tersangka ke Mako Polsek Girimulyo beserta barang bukti berupa SPM Honda Revo Warna Hitam Nopol : B 3226 TAF, cengkeh kering dalam karung kecil seberat 6 kg, cengkeh basah dalam dua buah sarung yang diikat seberat 14 kg untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan kedua tersangka terbukti melakukan pencurian cengkeh milik Ibu Jeminah, 80 Th, Islam, Petani, alamat Banyunganti Rt 14 / 03 Jatimulyo, Girimulyo dan dijerat dengan pasal 363 ayat 3(e) dan ayat 4(e) KUHP. selanjutnya untuk tersangka Wahyu Efendi dilakukan proses sidik pidana biasa, sedangkan tersangka Rustanto (masik anak-anak) akan dilakukan Hukum melalui Difersi bekerja sama dengan Bapas DIY, orang tua tersangka, Korban, Tomas, dan masyarakat lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar