gbr ilustrasi
KULONPROGO. Berkat laporan masyarakat petugas Polsek Lendah berhasil menangkap seorang penjual togel SR (26) warga dusun Jogahan desa Bumirejo Kecamatan Lendah Kulonprogo pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015. Cara transaksi SR unruk melayani pembeli dengan menggunakan HP melalui SMS ataupun membeli langsung di rumahnya.
Menurut Kapolsek Lendah AKP Bambang Harun menjelaskan tersangka SR di tangkap di rumahnya yang terletak di sebelah utara Kantor KUD. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di rumah SR yang terletak di utara KUD yaitu dusun Jogahan, Bumirejo, Lendah sering ada transaksi judi togel, selanjutnya atas informasi tersebut petugas dari Polsek Lendah menindaklanjuti. Setelah di adakan penyelidikan petugas melakukan penangkapan tersangka SR di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uanga tunai senilai Rp 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), HP merk Evercoss warna hitam, 1 (satu) buku rekapan, 1 (satu) lembar kertas data nomor yang keluar dan 1 (satu) buah ballpoint. Tersangka di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar