KULONPROGO. Residivis pencurian sepeda motor, SW (33) kembali melakukan aksinya dengan mencuri kendaraan sepeda motor, saat pelaksanaan kirab budaya di Galur, Sabtu (22/08) kemarin. Berlangsung sekitar 1 jam dari kejadian, SW langsung ditangkap petugas saat dirinya manaiki angkutan kota menuju ke Bantul.
SW, warga Tepus, Gunungkidul diketahui sudah merencanakan aksinya untuk mencuri kendaraan sepeda motor dengan sudah membawa helm dan kunci leter T. Korban, Suharno warga Galur saat itu sedang melihat kirab budaya, namun sepeda motornya jenis Honda Supra X yang berplat nomor B 6709 UME ini, tidak di parkir di kantong parkir yang disediakan. Melihat kesempatan ini, pelaku memanfaatkannya dengan mencuri sepeda motor milik korban menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkan. Sekitar 5 detik, SW sudah dapat membawa motor tersebut namun apes lantaran saat membawa motor curiannya, pelaku melintas tepat di depan korban (pemilik motor).
”Saat membawa sepeda motor curiannya, pelaku sempat melintas di depan korban, kemudian seketika korban mengecek sepeda motornya yang tidak diparkir di kantong parkir. Saat dicek, ternyata motornya tidak ada kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke anggota kami yang kebetulan saat itu sedang mengamankan jalannya kirab,” ucap Wakapolres Kulon Progo, Kompol Andreas Deddy Wijaya, SIK, Senin (24/08/2015).
Menurut Kompol Andreas, saat dilaporkan, pelaku kemudian dilakukan pengejaran. Sekitar jarak 5 kilometer dari TKP, pelaku meninggalkan sepeda motornya berikut meninggalkan kunci leter Tnya. Kemudian pelaku melanjutkan kabur lagi dari petugas dengan menaiki kendaraan umum jenis bis kota jurusan Wates-Brosot-Bantul.
”Tepat berada di Pos Klodran, Bantul kami menghadang bus itu agar berhenti. Kemudian kami lakukan penggrebekan di dalam penumpang dengan menyamakan ciri-ciri pelaku hasil keterangan saksi,” imbuh Kompol Adreas.
Saat ini pelaku SW ditahan di Mapolres Kulon Progo. SW residivis penggelapan sepeda motor tahun 2007 silam di Polres Gunungkidul ini terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun lamanya.
Ditemui di Mapolres Kulonprogo, SW mengaku baru sekali mencuri sepeda motor. Kasus sebelumnya merupakan penggelapan sepeda motor. Atas kasus pada 2007 itu, pekerja serabutan tersebut pernah mendekam di penjara selama enam bulan. Nampaknya kasus hukum itu tak membuatnya jera. Dia kembali melakukan aksi pencurian di Galur saat kebanyakan warga meninggalkan sepeda motornya menyaksikan pawai budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar