RUNNING TEXT



widgets

Selasa, 25 Agustus 2015

Polsek Pengasih : Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga


KULONPROGO. KULONPROGO. Dengan disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Undang Undang ini.
Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1). Bentuk kekerasan dalam rumah tangga antara lain kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.


Untuk itu pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2015 bertempat di aula balai desa Margosari kecamatan Pengasih di laksanakan bimbingan kamtibmas tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Bimbingan tersebut di lakukan oleh anggota Polsek Pengasih Bripka Sunu Prasetyajati dan Aiptu Wahyudi Parjan, SH dan di hadiri oleh kepala desa Margosari, staf desa Margosari dan masyarakat yang berjumlah 75 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar