KULONPROGO. KULONPROGO. Dengan disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Undang Undang ini.
Undang-Undang PKDRT ini
menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga antara lain kekerasan fisik, psikis,
seksual dan penelantaran rumah tangga.
Untuk itu pada hari Senin tanggal
15 Agustus 2015 bertempat di aula balai desa Margosari kecamatan Pengasih di
laksanakan bimbingan kamtibmas tentang penghapusan kekerasan dalam rumah
tangga. Bimbingan tersebut di lakukan oleh anggota Polsek Pengasih Bripka Sunu
Prasetyajati dan Aiptu Wahyudi Parjan, SH dan di hadiri oleh kepala desa
Margosari, staf desa Margosari dan masyarakat yang berjumlah 75 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar