RUNNING TEXT



widgets

Jumat, 28 Agustus 2015

Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo Amankan Puluhan Botol Miras

Hasil gambar untuk gambar ilustrasi miras
gbr ilustrasi

KULONPROGO. Petugas Res Narkoba Polres Kulonprogo, melakukan penggerebekan sebuah rumah, di ‎Gunung Gempal, Giripeni ,Wates, Kulonprogo yang diduga milik menjual  minuman beralkohol. Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015. Petugas menyita puluhan botol miras  yang disimpan di dalam rumah DS.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Agus Nursewan, SH yang di dampingi Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu Heru M Yanto, AMK Penggrebekan yang dilakukan sesaat setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah DS menjual minuman beralkohol. Kemudian petugas  melakukan pemeriksaan dan di lanjutkan penggeledahan di rumah DS di Gunung Gempal, Giripeni dan benar ternyata mendapati puluhan minuman yang mangandung alkohol. DS terbukti  menyimpan , menjual dan atau menyediakan minuman beralkohol dan minuman memambukkan lainnya tanpa memiliki IUP dan IUP MB yang sah sebagaimana di maksud dalam pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo No. 11 th 2008 Jo. Pasal 6,7  tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya. Dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 (tujuh) botol anggur kolesom yang mengandung alkohol 19,7 % dan 5 (lima) buah botol bir bintang yang mengandung alkohol 4,7 %. Kemudian barang bukti tersebut disita dan di bawa ke Polres Kulonprogo guna penyelidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar