gbr ilustrasi
KULONPROGO. Petugas Res Narkoba
Polres Kulonprogo, melakukan penggerebekan sebuah rumah, di Gunung Gempal,
Giripeni ,Wates, Kulonprogo yang diduga milik menjual minuman beralkohol. Pada hari Kamis tanggal
27 Agustus 2015. Petugas menyita puluhan botol miras yang disimpan di dalam rumah DS.
Menurut Kasat Narkoba Polres
Kulonprogo AKP Agus Nursewan, SH yang di dampingi Kasubag Humas Polres
Kulonprogo Iptu Heru M Yanto, AMK Penggrebekan yang dilakukan sesaat setelah
polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah DS menjual minuman
beralkohol. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan
dan di lanjutkan penggeledahan di rumah DS di Gunung Gempal, Giripeni dan benar
ternyata mendapati puluhan minuman yang mangandung alkohol. DS terbukti menyimpan , menjual dan atau menyediakan
minuman beralkohol dan minuman memambukkan lainnya tanpa memiliki IUP dan IUP
MB yang sah sebagaimana di maksud dalam pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1)
Perda Kabupaten Kulonprogo No. 11 th 2008 Jo. Pasal 6,7 tentang larangan dan pengawasan minuman
beralkohol dan minuman memabukkan lainnya. Dengan ancaman hukuman enam bulan
penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
Petugas berhasil mengamankan
sebanyak 7 (tujuh) botol anggur kolesom yang mengandung alkohol 19,7 % dan 5
(lima) buah botol bir bintang yang mengandung alkohol 4,7 %. Kemudian barang
bukti tersebut disita dan di bawa ke Polres Kulonprogo guna penyelidikan lebih
lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar