RUNNING TEXT



widgets

Selasa, 12 April 2016

Jaringan Pengedar Obat Daftar G Diringkus Petugas


Jajaran Satuan Narkoba Polres Kulon Progo berhasil meringkus jaringan pengedar pil daftar G. Lebih dari 500 pil bermerek Trihexyphenidyl berhasil disita petugas untuk dijadikan barang bukti.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kulon Progo, AKP Agus Nursewan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/04/2016). Adanya informasi dari warga tentang peredaran pil daftar G, anggota Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diamankan pembeli berinisial JS di perempatan Patran Nogotirto Kabupaten Sleman dengan barang bukti 40 butir pil daftar G. ”Diduga JS ini baru saja melakukan transaksi,” tutur AKP Agus Nursewan.

Dari pembeli kemudian petugas berusaha mengembangkan penyelidikan dan didapati salah satu pengedar berinisial DS yang beralamat di Kuwarasan Nogotirto, Kabupaten Sleman.

”Yang kita duga sebagai pengedar sempat kita amankan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan terdapat 58 butir pil Trihex” tambah Kasat Narkoba.

Dengan diamankannya pelaku DS anggota Sat Narkoba kembali melakukan pengembangan dan diperoleh hasil pelaku berinisial AH yang diduga sebagai bandar. Pada Minggu (10/4/16) AH berhasil ditangkap di rumahnya di Grojogan, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 510 butir dan 77 butir dengan tempat penyimpanan yang berbeda.

”Para tersangka nantinya kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Agus Nursewan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar