Menurut Kapolsek Pengasih, AKP Salim, Polsek Pengasih mendapat laporan warga dari adanya peredaran miras di Timpang. Setelah melakukan pengecekan ketempat yang di maksud , anggota Unit Reskrim melakukan penggerebekan di rumah penjual.
”Saat kita grebeg satu krat miras disembunyikan di dalam kamar penjual. Miras yang kita dapatkan berkadar alkohol tinggi, Puluhan miras berjenis Jack Daniel , Martell, Jhony walker, Mansion house, serta Chivas Regal, kami sita sebagai barang bukti.” imbuh Kapolsek
Selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penyitaan dan di amankan di Polsek Pengasih, sementara penjual miras berinisial AR tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Polsek Pengasih. Sedangkan untuk penjual nantinya dikenai pelanggaran Perda Nomor 11 Tahun 2008 pasal 11 ayat 1 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman berkadar alkohol, dengan ancaman hukuman 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Humas Polres Kulonprogo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar