RUNNING TEXT



widgets

Rabu, 13 April 2016

Polsek Sentolo Ungkap Miras

KULONPROGO-   Jajaran Kepolisian Sektor Sentolo pada hari Senin tanggal 11 April 2016, berhasil mengungkap kasus  peredaran miras di wilayah Kecamatan Sentolo. Sebanyak puluhan botol miras dan minuman beralkohol berhasil diamankan petugas saat penggerebekan di rumah  SS yang tinggal di dusun Kalisono, Tuksono, Sentolo.


Menurut Kapolsek Sentolo Kompol Slamet, pengungkapan peredaran miras ini berawal dari laporan warga tentang adanya peredaran miras di wilayah Sentolo. Setelah melakukan peneyelidikan , anggota Polsek Sentolo melakukan penggerebekan di rumah SS yang menjual minuman beralkohol. Dalam pengerebegan ini petugas berhasil mengamankan 2 botol minuman beralkohol jenis vodka ukuaran besar dan 23 botol ukuran kecil sebagai barang bukti.

Selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penyitaan dan di amankan di Polsek Sentolo, sementara penjual miras  SS tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Polsek Sentolo. Sedangkan untuk penjual nantinya dikenai pelanggaran Perda Nomor 11 Tahun 2008 pasal 11 ayat 1 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman berkadar alkohol, dengan ancaman hukuman 6 bulan dan denda Rp 50 juta.






Humas Polres Kulonprogo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar