Kulon Progo - Menindaklanjuti arahan Kapolres Kulon Progo pada tanggal 6 November tentang penertiban operasional kereta gandeng / kereta kelinci dan sejenisnya , pada hari Minggu tanggal 10 November 2013 mulai jam 09. 00 WIB s/d 15.00WIB dipimpin Kapolsek Galur kompol Bonifatius Slamet , Spd , Unit Lalu Lintas Polsek Galur melaksanakan penertiban operasional kereta gandeng / kereta kelinci di simpang 3 Jembatan Brosot.
Bahwa operasional kendaraan jenis kereta gandeng / kereta kelinci tersebut melanggar UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan :
1. Pasal 48 setiap ranmor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan tehnis dan laik jalan .
2. Pasal 49 , 51 setiap ranmor , kereta gandeng / kereta tempelan yang di operasikan di jalan wajib dilakukan pengujian dan uji berkala , yang lulus atau memiliki sertifikat .
3. Pasal 77 Setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis ranmor yang dikemudikan .
4. Pasal 141 perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar minimal yang meliputi keselamatan , kenyamanan dan keamanan bagi penumpangnya .
5. Pasal 173 Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang atau barang wajib memiliki ijin dari pejabat berwenang .
6. Pasal 70 setiap ranmor wajib di lengkapi dengan STNK dan plat nomor .
7. Pasal 77 junto 50 tentang ketentuan ranmor modifikasi.Kereta gandeng / kereta kelinci yang selama operasional di jalan raya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal pasal diatas.
Dalam penertiban kereta gandeng / kereta kelinci tersebut petugas menertibkan 9 ( sembilan )unit kereta yang melintas di wilayah hukum Polsek Galur dengan memberikan surat teguran dan perigatan tentang larangan operasional kereta gandeng / kereta kelinci tersebut di wilayah hukum Polsek Galur . Apabila di kemudian hari masih ada pelanggaran dengan mengoperasikan kereta gandeng / kereta kelinci yang berkapasitas 40-45 orang setiap kereta di wilayah hukum Polsek Galur maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
---Humas Polres Kulon Progo---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar