RUNNING TEXT



widgets

Kamis, 14 November 2013

Polsek Galur Tertibkan Operasional Kereta Gandeng / Kereta Kelinci Dan Sejenisnya


Kulon Progo - Menindaklanjuti arahan Kapolres Kulon Progo pada tanggal 6 November tentang penertiban operasional kereta gandeng / kereta kelinci dan sejenisnya , pada hari Minggu tanggal 10 November 2013 mulai jam 09. 00 WIB s/d 15.00WIB dipimpin Kapolsek Galur kompol Bonifatius Slamet , Spd , Unit Lalu Lintas Polsek Galur melaksanakan penertiban operasional kereta gandeng / kereta kelinci di simpang 3 Jembatan Brosot.

Bahwa operasional kendaraan jenis kereta gandeng / kereta kelinci tersebut melanggar UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan : 

1. Pasal 48 setiap ranmor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan tehnis dan laik jalan . 
2. Pasal 49 , 51 setiap ranmor , kereta gandeng / kereta tempelan yang di operasikan di jalan wajib                   dilakukan pengujian dan uji berkala , yang lulus atau memiliki sertifikat . 
3. Pasal 77 Setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis ranmor yang dikemudikan . 
4. Pasal 141 perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar minimal yang meliputi keselamatan ,               kenyamanan dan keamanan bagi penumpangnya . 
5. Pasal 173 Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang atau barang wajib                 memiliki ijin dari pejabat berwenang . 
6. Pasal 70 setiap ranmor wajib di lengkapi dengan STNK dan plat nomor . 
7. Pasal 77 junto 50 tentang ketentuan ranmor modifikasi.Kereta gandeng / kereta kelinci yang selama               operasional di jalan raya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal pasal diatas.

Dalam penertiban kereta gandeng / kereta kelinci tersebut petugas menertibkan 9 ( sembilan )unit kereta yang melintas di wilayah hukum Polsek Galur dengan memberikan surat teguran dan perigatan tentang larangan operasional kereta gandeng / kereta kelinci tersebut di wilayah hukum Polsek Galur . Apabila di kemudian hari masih ada pelanggaran dengan mengoperasikan kereta gandeng / kereta kelinci yang berkapasitas 40-45 orang setiap kereta di wilayah hukum Polsek Galur maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

---Humas Polres Kulon Progo---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar