KULON PROGO. Bertempat di aula Bhara Daksa Sat Bimas Polres Kulon Progo mengadakan penyuluhan kepada guru BK dan Osis se kabupaten Kulon Progo.
Acara tersebut di laksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 yang di buka dengan sambutan Kapolres Kulon Progo AKBP J. Setiawan W, S.IK.,M.H dengan inti mengingatkan kepada seluruh siswa yang belum berumur 17 tahun dan belum mempunyai SIM kalau berangkat sekolah di sarankan tidak menggunakan kendaraan bermotor, karena hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Banyak contoh kejadian-kejadian yang berakibat fatal karena kurangnya kesadaran pengendara motor yaitu terjadi kecelakaan yang di sebabkan pengendara belum cukup umur dan belum mempunyai SIM. Untuk itu Polri juga mengajak kepada guru BK untuk turut serta mengawasi anak-anak pelajar yang berangkat ke sekolah menggunakan kendaraan bermotor serta memberi pengertian akan pentingnya keselamatan berlalu-lintas.
Kegiatan tersebut juga di isi penyuluhan tentang bahaya Narkoba oleh Satuan Narkoba dan pengetahuan berlalu-lintas oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kulon Progo.
----HUMAS POLRES KULON PROGO----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar