KULONPROGO - Pelaku modifikasi becak jadi becak motor (Bentor) termasuk pihak yang mengoperasikan kendaraan tersebut diimbau segera menghentikan kegiatannya. Karena tindakan itu dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.
Kasat Lantas Polres Kulonprogo AKP Supriantoro SIK, pada hari Selasa, 12 November 2013 menegaskan bahwa modifikasi terhadap becak jadi Bentor tidak boleh dilakukan, karena bertentangan dengan aturan keselamatan di jalan raya. Tindakan memodifikasi tersebut sangat rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sebagai tindaklanjut terhadap penertiban Bentor dan kereta mini, jajaran Polres setempat dalam hal ini Sat Lantas berencana merazia keberadaan kedua jenis kendaraan tersebut.
Selain kelengkapan surat kendaraan, petugas Sat Lantas juga akan menertibkan Bentor dan kereta mini. Angkutan kereta mini hanya boleh dioperasikan di objek-objek wisata. Sehingga kalau ada yang beroperasi di jalan raya itu merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Dari hasil pengamatan petugas di wilayah hukum Polres Kulonprogo ternyata kereta kelinci saat ini banyak yang beroperasi di tengah kota Wates. Tidak hanya pengemudi, perakitnya pun bisa dipidanakan dengan ancaman penjara satu tahun dengan penanganan pidananya Sat Lantas akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim.
Upaya sementara yang dilakukan jajaran Sat Lantas dalam menertibkan keberadaan Bentor dan kereta mini di Kulonprogo dengan pendekatan persuasif kepada pemiliknya. Sat Lantas Polres Kulon Progo sudah melakukan pendekatan dengan seluruh pengemudi Bentor dan kereta mini agar tidak mengoperasikan kendaraan mereka diluar ketentuan sekaligus imbauan agar kendaraan dikembalikan ke bentuk semula. Jika dalam perkembangannya nanti ternyata pengendara maupun pemiliknya membandel dan tetap mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai peruntukkan dan fungsinya maka Sat Lantas Polres Kulon Progo tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. Adapun Tindakan tegas dimaksud sudah pernah dilakukan terhadap pengelola kereta mini di Sentolo. Sampai sekarang kereta mini tersebut tidak di lepas.
Kasat Lantas Polres Kulon Progo menambahkan bahwa setiap kereta mini yang mau beroperasi di objek wisata tidak boleh dikendarai melewati jalan raya, tapi harus diangkut dengan truk. Nanti setelah sampai di lokasi objek wisata baru dioperasikan. Jadi tidak boleh seenaknya melintas di jalan raya.
---Humas Polres Kulon Progo---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar