Rabu 28 Oktober 2015 pukul 09.00 - 11.00 wib di ruang Unit Reskrim Polsek Girimulyo, Unit Reskrim Polsek Girimulyo menyelesaikan perkara pencurian HP dengan tersangka anak - anak secara DIVERSI.
Tersangka MJ yang baru berumur 16 tahun tersebut mengaku mencuri di rumah korban (YULI META ERLINA) yang merupakan tetangga tersangka di Desa Sokomoyo Rt 01 Rw 01 Jatimulyo, Girimulyo pada hari Rabu, 26 Oktober 2015 sekitar pulul 04.00 Wib.
Penyelesaian perkara secara DIVERSI ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Girimulyo AKP FAKHRURODIN,SH dengan melibatkan penyidik Polsek Girimulyo, BAPAS DIY, orang tua tersangka, korban, dan masyarkat lingkungan (Dukuh, Linmas, Ketua Rt, Tomas).
Dalam penyelesaian perkara secara DIVERSI ini disepakati dua poin kesepakatan yakni :
1. Dilakukan pembinaan terhadap tersangka MJ oleh warga masyarakat dan oleh BAPAS DIY bekerja sama dengan pihak Polsek Girimulyo.
2. Perkara pencurian dihentikan/selesai sampai tingkat penyidik Polsek Girimulyo, untuk selanjutnya dimintakan penetapan di Pengadilan Negeri Wates.
Dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan adanya unsur jera dari tersangka serta peran aktif dari unsur terkait dan masyarakat sekitar untuk mengarahkan MJ kepada kegiatan yang positif.
Humas Polsek Girimulyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar