RUNNING TEXT



widgets

Senin, 05 Oktober 2015

Polres dan Samsat Buka Layanan Perpanjanngan SIM dan STNK di Kulonprogo Expo

KULONPROGO. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Kulonprogo membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kulonprogo Expo 2015. Mobil Samsat ada di sebelah utara gedung SMPN 1 Wates  atau pintu masuk barat laut.



Dijelaskan Kasat Lantas Polres Kulonprogo, ‎​AKP Hidayat S. SH mobil layanan perpanjangan SIM dan STNK dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat. Warga dapat memperpanjang SIM dan STNK sambil menikmati hiburan di Kulonprogo Expo 2015.

Menurut AKP Hidayat saat ditemui di alun alun Wates pada hari Minggu (04-05-2015) menjelaskan "Pelayanan ini dimaksudkan agar  mempermudah  pelayanan masyarakat dalam mengurus baik SIM maupun STNK dan tidak tergantung pada jam kerja,".
Layanan perpanjangan SIM keliling,  hanya melayani perpanjangan untuk SIM C dan A. Proses perpanjangan bisa dilakukan sebelum masa habis SIM berlaku dengan tenggang waktu 14 hari. "SIM yang masa berlakunya telah habis dapat diproses maksimal dalam kurun waktu tiga bulan terhitung tanggal berlaku habis," katanya.

Sedang syaratnya, membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama. "Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung jadi," kata Hidayat.

Sedang untuk perpanjangan STNK  tahunan, kata Hidayat, syaratnya STNK Asli dan fotokopi STNK,  fotokopi BPKB, KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB. "Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung jadi," kata Hidayat.

1 komentar:

  1. assalamualaikum
    mau tanya.. saya punya SIM A akan saya tingkatkan menjadi SIM B1 UMUM, apakah bisa?? terimakasih

    BalasHapus