RUNNING TEXT



widgets

Selasa, 06 Oktober 2015

Penambangan Tanpa Ijin Harus di Tutup

KULONPROGO. Kapolres Kulonprogo,  AKBP Yulianto, SIK. M.Si mengatakan penambang pasir tanpa izin di Kali Progo wilayah Kecamatan Galur harus ditutup. Saat ini banyak penambang pasir yang tidak memiliki izin menyusul diberlakukannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kapolres mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan seusai peringatan hari ulang tahun (HUT) ke 70 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Pengasih, Kulonprogo, Senin (5/10/2015). Dalam undang-undang tersebut diatur pengelolaan sumber daya mineral termasuk pertambangan  perizinannya ditangani pemerintah provinsi. Akibatnya, belum banyak penambang pasir yang mengantongi izin dari provinsi.
Lebih lanjut AKBP Yulianto, mengatakan tindakan tegas untuk penambangan liar tidak hanya diterapkan di wilayah Galur saja. Tetapi sepanjang Kali Progo yang menjadi wewenang Polres Kulonprogo.  “Kalau ada yang tidak memenuhi peraturan akan ditindak tegas,” kata Yulianto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar