Rabu, 23 September 2015
POLRES KULONPROGO UNGKAP KASUS PEREDARAN GANJA
KULONPROGO- Polres Kulonprogo berhasil mengamankan seorang oknum satpam SMK di kota Jogja , NG warga Umbulharjo, setelah tertangkap basah pesta ganja bersama seorang rekanya TN di tempat mereka kerja. Dari tangan keduanya sat resnarkoba menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat 1.9 gram. Penangkapan keduanya merupakan pengembangan informasi yang di peroleh polisi. Satu dari dua tersangka yakni NG sudah menjadi Target Operasi petugas Sat Reskrim Polres Kulonprogo
Hasil penyidikan menyebutkan NG dan TN memperoleh ganja dari seorang rekan yang kini menjadi target operasi petugas Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo . Keduanya membeli ganja seberat 1,9 gram tersebut dengan harga Rp 150.000 . Selain ganja Sat Res Narkoba jga mengamankan barang bukti yang ain yakni brupa motor dan HP dari para tersangka
Akibat perbuatanya , NG dan TN di jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang- Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar