RUNNING TEXT



widgets

Selasa, 01 September 2015

Polsek Girimulyo : Subbag Hukum Polres Kulonprogo Sosialisasi UU Pilkada dan Konflik Sosial


KULONPROGO. Hari Kamis 27 Agustus 2015 pukul 08.30 s/d 10.30 Wib Subag Hukum Polres Kulonprogo melaksanakan Sosialisasi Hukum kepada seluruh Anggota Polsek Girimulyo di Mako Polsek Girimulyo. Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kasubag Hukum Polres Kulonprogo AKP Suraji.SH beserta Tim. Dalam Giat tersebut disosialisasikan UU No.8 Th 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 Th 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Th 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan sosialisasi UU No. 7 Th 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.


Acara dimulai dengan sambutan Kapolsek Girimulyo dilanjutkan sosialisasi UU No. 8 Th 2015 oleh Kasubag Hukum Polres Kulonprogo AKP Suraji.SH,dan dilanjutkan dengan sosialisasi UU No. 7 Th 2012 oleh Ipda Muhidin. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang akhirnya disahkan dan diundangkan tanggal 18 Maret 2015 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57.

Dijelaskan dalam undang-undang ini bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Untuk mewujudkan amanah tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

Dan melalui sosialisasi peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial diharapkan terbagun kesepahaman dan keterpaduan visi, misi dan persepsi dan strategi pemerintahan dan masyarakat dalam menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif agar terwujud stabilitas daerah.

Melalui sosialisasi ini juga diharapkan tercipta koordinasi, konsolidasi serta hubungan yang sinergi antara pemerintah dan masyarakat  di daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar