RUNNING TEXT



widgets

Jumat, 11 September 2015

Tangkap Pelaku Pencabulan


KULONPROGO. Empat pemuda warga Panjatan diringkus Satreskrim Polres Kulonprogo dengan sangkaan melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur penyandang disabilitas. Keempat tersebut adalah HS (27) warga Bojong, AS (39) warga Tayuban, TS (25) dan WN (26) warga Pleret. Hingga saat ini, polisi masih memburu seorang tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasat Reskrim AKP Anton pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 mengatakan meski tersangka tidak mengakui telah menyetubuhinya, namun bukti visum menunjukkan terjadi kekerasan seksual. Bisa jadi terjadi persetubuhan atau mungkin menggunakan tangan pelaku, yang jelas hasil visum ada kekerasan seksual. Karena korban tidak mampu bicara, kami harus mengungkapnya dengan bantuan guru sekolah luar biasa untuk memintai keterangan korban. Korban warga Pajatan masih di bawah umur dan merupakan penyandang disabilitas.
Mereka bakal dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pencabulan dengan anacaman hukuman maksimal 15 taun penjara.
Seorang pelaku, HSi, mengaku mengajak korban yang sedang bersepeda di jalan untuk kemudian memboncengnya menggunakan sepeda motor.Dia mengajaknya ke rumah AS, pelaku lainnya di Tayuban. Di rumah AS lah korban diperlakukan tidak senonoh oleh lima pelaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar