KULONPROGO. Empat pemuda warga
Panjatan diringkus Satreskrim Polres Kulonprogo dengan sangkaan melakukan
pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur penyandang disabilitas. Keempat
tersebut adalah HS (27) warga Bojong, AS (39) warga Tayuban, TS (25) dan WN
(26) warga Pleret. Hingga saat ini, polisi masih memburu seorang tersangka lain
yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasat Reskrim AKP Anton pada hari
Kamis tanggal 10 September 2015 mengatakan meski tersangka tidak mengakui telah
menyetubuhinya, namun bukti visum menunjukkan terjadi kekerasan seksual. Bisa
jadi terjadi persetubuhan atau mungkin menggunakan tangan pelaku, yang jelas
hasil visum ada kekerasan seksual. Karena korban tidak mampu bicara, kami harus
mengungkapnya dengan bantuan guru sekolah luar biasa untuk memintai keterangan
korban. Korban warga Pajatan masih di bawah umur dan merupakan penyandang
disabilitas.
Mereka bakal dijerat Pasal 81 dan
82 Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pencabulan
dengan anacaman hukuman maksimal 15 taun penjara.
Seorang pelaku, HSi, mengaku
mengajak korban yang sedang bersepeda di jalan untuk kemudian memboncengnya
menggunakan sepeda motor.Dia mengajaknya ke rumah AS, pelaku lainnya di
Tayuban. Di rumah AS lah korban diperlakukan tidak senonoh oleh lima pelaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar