RUNNING TEXT



widgets

Selasa, 22 September 2015

Sosialisasi Jaga Warga

KULONPROGO. Bertempat di rumah Kepala Desa Tawangsari Pengasih, pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 Badan Kesbanglinmas Provinsi melakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga. Dalam sosialisasi yang mengambil topik Membangun Sinergi dan Kerjasama Antar Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan Fugsi Keterlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat DIY  tersebut hadir , Kasat Bimas Polres Kulonprogo AKP H Sumina, S.H, Camat Pengasih, anggota Babinkamtibmas desa Margosari, perwakilan dari Limnas dan warga 3 desa yaitu desa Karangsari, desa Tawangsari dan desa Margosari. 

Jaga warga sesuai dengan Pergub dimaksud adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat oleh sekelompok orang dengan membentuk lembaga jaga warga atau dengan mengoptimalkan pranata sosial yang sudah ada.

Harapan dari adanya lembaga baru ini adalah tidak mematikan lembaga yang sudah terlebih dulu ada, tetapi justru melengkapi sehingga keterlindungan masyarakat semakin meningkat.  Polres dan Kodim yang juga mempunyai personil di lapisan masyarakat sampai tingkat desa juga menyatakan komitmen mendukung pelaksanaan jaga warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar