KULONPROGO. Bertempat di rumah
Kepala Desa Tawangsari Pengasih, pada hari Selasa tanggal 22 September 2015
Badan Kesbanglinmas Provinsi melakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY Nomor
9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga. Dalam sosialisasi yang mengambil topik
Membangun Sinergi dan Kerjasama Antar Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan
Fugsi Keterlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat DIY tersebut hadir , Kasat
Bimas Polres Kulonprogo AKP H Sumina, S.H, Camat Pengasih, anggota Babinkamtibmas
desa Margosari, perwakilan dari Limnas dan warga 3 desa yaitu desa Karangsari, desa
Tawangsari dan desa Margosari.
Jaga warga sesuai dengan Pergub dimaksud adalah
upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat
serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat oleh
sekelompok orang dengan membentuk lembaga jaga warga atau dengan mengoptimalkan
pranata sosial yang sudah ada.
Harapan dari adanya lembaga baru
ini adalah tidak mematikan lembaga yang sudah terlebih dulu ada, tetapi justru
melengkapi sehingga keterlindungan masyarakat semakin meningkat. Polres
dan Kodim yang juga mempunyai personil di lapisan masyarakat sampai tingkat
desa juga menyatakan komitmen mendukung pelaksanaan jaga warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar