KULONPROGO. Hutan merupakan suatu
kesatuan ekosistim berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan
lainnya tak dapat dipisahkan. Sedangkan kawasan hutan merupakan wilayah
tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
sebagai hutan tetap.
Kebutuhan hidup sering menjadi
alasan bagi seseorang untuk melakukan segala macam cara untuk memenuhinya.
Apalagi dengan bertambahnya jumlah penduduk yang mangakibatkan area pemukiman
dan tempat bercocok tanam semakin sempit. Maka tak jarang tindak pidana
kejahatan terjadi, termasuk perambahan hutan liar, penebangan pohon kayu hutan,
dan pemusnahan satwa langka yang tinggal di hutan.
Maka sangat perlu kiranya hal ini
mendapat perhatian khusus dari pemerintah agar masyarakat tidak terjebak dalam
pelanggaran hukum untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagai lembaga konstitusi
yang sudah diamanatkan undang-undang untuk mensejahterakan Rakyatnya,” kata
Ketua Tim Penyuluh Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi DIY, saat melakukan sosialisasi, pada hari Kamis tanggal
17 September 2015 di aula kantor desa Karagsari. Hadir dalam acara ini adalah
unsur muspika kecamatan Pengasih, anggota Polsek Pengasih , dinas kehutanan Propinsi, Dinas Kehutanan Kulonprogo,
BPN Kulonprogo, Polsus hut Kulonprogo, staf desa Karangsari dan masyarakat di
sekitar hutan yang berjumlah kurang lebih 100 orang.
Sosialisasi batas kawasan hutan
sagat penting dilakukan agar pemerintah dan masyarakat bisa saling bahu-membahu
dalam menjaga kelestarian alam dan hutan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat
secara utuh. Sehingga masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dapat mengelola
kawasan secara de-jure dan de-facto (legal dan legitimate-red) setelah adanya
kepastian kawasan hutan dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan
pemerintah, agar tidak terjebak melakukan pelanggaran hukum. Masyarakat sering
merambah ke dalam kawasan hutan akibat ketidaktahuannya tentang tapal batas
kawasan hutan.
Tujuan pembangunan kehutanan
adalah hutan lestari masyarakat sejahtera. Tapi ternyata tujuan itu tidak
pernah tercapai akibat ketidaktahuan masyarakat tentang tapal batas wilayah
hutan yang sebenarnya. Nantinya apabila masih ada masyarakat yang masih
mengelolah di dalam kawasan hutan jika tidak memungkinkan untuk dilepaskan dari
kawasan karena dampak yang akan ditimbulkan dapat merugikan orang banyak.
Secara tekhnis memang tidak bisa dilepas dari kawasan hutan, namun masyarakat
yang tidak bisa dilepas dari kawasan hutan tersebut akan dibina dan
diberdayakan, melalui program pemberdayaan masyarakat yaitu, HTR, HKM, Hutan
Desa dan Hutan industri, dan ini dibiayai oleh pemerintah.
Dalam sosialisasi kali ini juga
di berikan penjelasan beberapa peraturan perundangan yang menyangkut
penatagunaan hutan. Antara lain UU No 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, UU
No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan PP No 47 tahun 1997 tentang RTRWN. Selain
itu ada juga Kep Menhut No 70/kpts-II/2001 tetang penetapan kawasan hutan,
perubahan status dan fungsi hutan di wilayah Pengasih.
Jika kawasan hutan sudah
ditetapkan oleh menteri maka akan dilakukan pengawalan dan pembinaan. Selain
pemerintah yang mengurusi bidang tersebut juga akan melibatkan unsur LSM dan
tokoh masyarakat agar masyarakat jangan salah dalam mengambil tindakan
dilapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar