RUNNING TEXT



widgets

Kamis, 17 September 2015

Polsek Pengasih : Sosalisasi Tata Batas Hutan

KULONPROGO. Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistim berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan lainnya tak dapat dipisahkan. Sedangkan kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap.
Kebutuhan hidup sering menjadi alasan bagi seseorang untuk melakukan segala macam cara untuk memenuhinya. Apalagi dengan bertambahnya jumlah penduduk yang mangakibatkan area pemukiman dan tempat bercocok tanam semakin sempit. Maka tak jarang tindak pidana kejahatan terjadi, termasuk perambahan hutan liar, penebangan pohon kayu hutan, dan pemusnahan satwa langka yang tinggal di hutan.

Maka sangat perlu kiranya hal ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah agar masyarakat tidak terjebak dalam pelanggaran hukum untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagai lembaga konstitusi yang sudah diamanatkan undang-undang untuk mensejahterakan Rakyatnya,” kata Ketua Tim Penyuluh Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi DIY,  saat melakukan sosialisasi, pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 di aula kantor desa Karagsari. Hadir dalam acara ini adalah unsur muspika kecamatan Pengasih, anggota Polsek Pengasih , dinas kehutanan Propinsi, Dinas Kehutanan Kulonprogo, BPN Kulonprogo, Polsus hut Kulonprogo, staf desa Karangsari dan masyarakat di sekitar hutan yang berjumlah kurang lebih 100 orang.
Sosialisasi batas kawasan hutan sagat penting dilakukan agar pemerintah dan masyarakat bisa saling bahu-membahu dalam menjaga kelestarian alam dan hutan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara utuh. Sehingga masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dapat mengelola kawasan secara de-jure dan de-facto (legal dan legitimate-red) setelah adanya kepastian kawasan hutan dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, agar tidak terjebak melakukan pelanggaran hukum. Masyarakat sering merambah ke dalam kawasan hutan akibat ketidaktahuannya tentang tapal batas kawasan hutan.
Tujuan pembangunan kehutanan adalah hutan lestari masyarakat sejahtera. Tapi ternyata tujuan itu tidak pernah tercapai akibat ketidaktahuan masyarakat tentang tapal batas wilayah hutan yang sebenarnya. Nantinya apabila masih ada masyarakat yang masih mengelolah di dalam kawasan hutan jika tidak memungkinkan untuk dilepaskan dari kawasan karena dampak yang akan ditimbulkan dapat merugikan orang banyak. Secara tekhnis memang tidak bisa dilepas dari kawasan hutan, namun masyarakat yang tidak bisa dilepas dari kawasan hutan tersebut akan dibina dan diberdayakan, melalui program pemberdayaan masyarakat yaitu, HTR, HKM, Hutan Desa dan Hutan industri, dan ini dibiayai oleh pemerintah.
Dalam sosialisasi kali ini juga di berikan penjelasan beberapa peraturan perundangan yang menyangkut penatagunaan hutan. Antara lain UU No 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan PP No 47 tahun 1997 tentang RTRWN. Selain itu ada juga Kep Menhut No 70/kpts-II/2001 tetang penetapan kawasan hutan, perubahan status dan fungsi hutan di wilayah Pengasih.

Jika kawasan hutan sudah ditetapkan oleh menteri maka akan dilakukan pengawalan dan pembinaan. Selain pemerintah yang mengurusi bidang tersebut juga akan melibatkan unsur LSM dan tokoh masyarakat agar masyarakat jangan salah dalam mengambil tindakan dilapangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar