KULONPROGO- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Sri Rahayu Werdiningsih, menjelaskan pihaknya menerima laporan dari seorang calon anggota legislatif (Caleg) PDIP Dapil V Kulonprogo, Andi Kartala tentang dugaan politik uang yang dilakukan pesaingnya sesama caleg PDIP, pada Senin (14/4/2014) pekan lalu.
Menurut Sri Rahayu Werdiningsih, dari kasus tersebut, sudah dilakukan pembahasan bersama kepolisian dan kejaksaan dalam jalinan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Karena itu Minggu kemarin laporan resmi itu langsung diteruskan ke Polda DIY, dengan harapan segera disidik.
“Laporan ke kami [Bawaslu], dugaan money politic itu dilakukan pada masa tenang. Terlapor atas nama Mj tim sukses [RH], selain yang membagikan kami harap berkembang sampai ke calegnya,” terang Sri Rahayu saat ditemui di Mapolda DIY, Minggu (20/4).
Dalam laporan yang diterima, lanjut dia, politik uang dilakukan oleh terlapor dengan membagikan kepada tiap orang sebesar Rp40.000. Kemudian untuk satu keluarga Rp100.000. Sedangkan untuk dua orang diminta memberikan pengembalian uang Rp20.000.
Andi Kartala membenarkan bahwa terlapor sama-sama berebut di Dapil V Kulonprogo. Ia sengaja lapor ke Bawaslu DIY tanpa melalui Panwaslu Kulonprogo. Menurutnya bagi-bagi uang yang dilakukan terlapor dilakukan pada Senin (7/4).
Dalam kasus ini ia menyiapkan enam orang saksi baik dari penerima dan saksi lain untuk dimintai keterangan sewaktu-waktu. “Waktu pembagian uang pada tujuh April malam, tanggal delapan ada warga yang tahu hal itu pelanggaran pemilu, warga yang terima ada yang ketakutan,” ungkapnya.
Kasubdit I Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandhani berjanji akan menindaklanjuti laporan itu. Tetapi, karena pelapor dan terlapor berada di Kulonprogo maka akan dilimpahkan ke Polres Kulonprogo untuk memudahkan penyidikan. “Hari ini [Minggu 20/4] langsung kami limpahkan,” kata Djuhandhani.
Pihaknya menerima sebanyak 17 lampiran dalam laporan tersebut. Namun hanya satu yang bisa dijadikan barang bukti yakni uang tunai dalam amplop Rp100.000. Sedangkan surat suara berisi petunjuk coblosan dinilai kurang sah sebagai barang bukti karena asal muasal tidak jelas. “Tapi dengan uang tunai itu merupakan bukti permulaan yang cukup,” imbuhnya.
harianjogja.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar