Kejadian penipuan itu berawal ketika pelaku yang pada waktu itu kost di rumah korban, mendengar bahwa Sudirah pemilik mobil akan menjual Kijang dengan nopol AB 1302 QI tahun 1997 pelaku bilang pada korban kalau kakaknya tertarik mau membeli mobil tersebut.
Setelah itu pelaku bilang kepada korban kalau mau mencoba mobil Kijang tersebut dan pelaku juga meminta buku BPKB untuk di foto copy, tanpa rasa curiga mebil dan BPKB di berikan kepada JVA. Setelah selang beberapa waktu korban merasa curiga mobil tersebut belum kembali dan coba menghubungi lewat HP pelaku tetapi sudah tidak aktif. Dengan kejadian ini korban menderita kerugian sebesar Rp 95.000.000,- dan melaporkan ke Polres Kulon Progo guna pengusutan lebih lanjut.
---HUMAS POLRES KULON PROGO---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar