KULON PROGO. Berkas dugaan politik uang (money politic) yang dilaporkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari daerah pemilihan ( Dapil) V Kulonprogo, Andi Kartala, seolah seperti di-pingpong, masih bolak-balik dari Polda DIY dan Bawaslu DIY.
Setelah diterima, Polda DIY mengembalikan berkas itu ke Bawaslu. Merasa habis masa kajiannya, Bawaslu mengembalikannya lagi ke Polda DIY, Rabu (23/4/2014).
Sebelumnya, pada Minggu (20/4/2014) Andi Kartala melaporkan tim sukses berikut caleg pesaingnya yakni MJ yang juga tim sukses RH atas dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan pada masa tenang. Terlapor dan pelapor sama-sama berada di bawah bendera PDIP dalam berebut suara di Dapil V Kulonprogo.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengembalikan laporan ke Bawaslu, Selasa (22/4/2014) karena dinilai berkas masih lemah dari sisi bukti materiilnya. Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandhani menjelaskan alasan pengembalian itu karena laporan masih lemah alat bukti.
Ia menyatakan, setiap laporan polisi yang diteruskan dari Bawaslu wajib memenuhi bukti formil dan materiil. Maka jika belum ditemukan keduanya, berkas akan dikembalikan ke Bawaslu untuk dilengkapi. Hal itu sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Kalau kemarin formilnya terpenuhi, tapi materiilnya yang kurang. Seperti saksi yang melihat atau petunjuk lain yang dapat dijadikan alat bukti,” terangnya saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (22/4/2014).
Menurutnya, pengembalian itu bukan berarti kepolisian menolak laporan. Namun hal itu sesuai aturan dalam tindak pidana pemilu, yakni jika masih ada yang kurang bisa kembalikan ke Bawaslu untuk dilengkapi. Bukti materiil yang perlu diperkuat antara lain saksi yang benar-benar melihat.
Bawaslu memang menyampaikan saksi sekitar delapan orang tetapi saksi yang diajukan justru berada di luar keterkaitan dengan kasus. “Kalau formil yang sudah terpenuhi nama orang, waktu kejadian, tenggang kedaluwarsa, serta unsurnya sesuai pasal 301 ayat dua. Hanya alat bukti saja yang kurang,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar