KULONPROGO. Satuan Res Narkoba Polres Kulonprogo pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 bertempat di jalan Trisik- Bugel dusun Sidorejo Galur mengamankan WW alias Kuncung (20) yang beralamat di Bedoyo Karangsewu Galur karena kedapatan membawa psikotropika jenis pil. Sedangkan pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 di dusun Malangan Srikayangan Sentolo petugas berhasil mengamanakan kembali dua orang pemilik psikoptropika jenis pil yaitu DH (30) alias Ember warga Malangan Srikayangan Sentolo dan SS (30) warga Bedoyo, Bojong Panjatan.
Kasat Res Narkoba AKP Agus Nursewan, S.H membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pemilik psikotropika jenis pil yaitu WW alias kuncung, SS alias munyuk dan DH alias ember. Dalam penangkapan ini selain mengamankan para tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa puluan butir pil Calmet, dua buah HP , dua buah tas,satu buah sepeda motor dan beberapa resep pengambilan obat di apotek. Ketiga orang ini di jerat dengan pasal 62 atau 60 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikoptropika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar