KULONPROGO. Tim gabungan Pemkab Kulonprogo kembali menggelar razia bahan pangan di pasar tradisional hari Jumat tanggal 10 Juli 2015. Petugas gabungan berhasil menemukan 15 kilogram mi ditemukan mengandung formalin dari pasar Jagalan dan dekso Kalibawang. Selain itu jamu kemasan dalam 20 botol disita karena tidak terdaftar pada BPOM. Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo, Qomarul Hadi, mengatakan razia digelar di dua pasar tradisional, yaitu Pasar Jagalan Kalibawang dan Pasar Dekso.
"Di Pasar Jagalan kami temukan mi berformalin dan jamu 20 botol tidak terdaftar," katanya, Jumat (10/7/2015).
Jamu bertuliskan obat pegel linu atau jamu tradisional itu dikemas dalam botol. Terdapat nomor seolah-olah produk tersebut telah terdaftar BPOM. Namun, saat penyidik PNS mencek dan mengonfirmasi BPOM, ternyata nomor yang tertera itu palsu atau tidak terdaftar.
"Kami langsung cek nomor itu ternyata palsu. Kami akan bawa ke BPOM untuk memastikan kandungannya berbahaya atau tidak," ujarnya.
Selain mi dan jamu, tim juga menyita ikan asin berformalin seberat 10 kilogram. Temuan itu saat tim merazia Pasar Dekso. Berdasarkan pengakuan penjual, barang tersebut didatangkan dari Magelang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar