KULONPROGO. Sejumlah warga, tokoh m a s y a r a k a t h a d i r i penyuluhan kamtibmas dan hukum yang dilaksanakan kantor Kecamatan Panjatan oleh Kapolsek Panjatan AKP Wahyu Sudadi pada hari Jum'at tanggal 31 Juli 2015.Tujuan dari kegiatan ini adalah agar warga masyarakat menyadari bahwa setiap warga negara memiliki perlindungan hukum secara mutlak. Dan program Polri ini akan terus dilakukan ke beberapa desa lainnya di Kecamatan Panjatan secara bertahap. Kegiatan ini di hadiri oleh 20 orang perwakilan dari 11 desa di wilayah Panjatan.
Kapolsek Panjatan AKP Wahyu Sudadi mengatakan mari sama-sama menjaga soliditas antar waga agar tetap bersatu demi terciptanya suasana aman kondusif. Kita adalah negara hukum contoh kecil saja, jangankan kita menyakiti orang lain secata fisik, dari ucapan atau kata kata kasar saja yang menyakitkan bagi orang lain, atau penghinaan melalui SMS, facebook misalnya, maka itu sudah masuk ke ranah hukum akan dijerat Undang-undang IT. Perbuatan tidak menyenangkan dapat dikenakan sangsi hukum. Jadi perbuatan apapun yang dapat merugikan orang lain itu semua di atur dalam Undang-undang, dan ada pasal-pasalnya. Terkait dengan kepemilikan motor bodong Kapolsek juga menjelaskan secara hukum jelas, bahwa kepemilikan motor tanpa surat-surat juga merupakan pelanggaran hukum.
Sudah saatnya seluruh bangsa Indonesia secara umum mengenal dasar-dasar hukum seperti yang tertuang dalam KUHP . KUHP atau apapun itu yang berkaitan dengan hukum, agar setiap warga tidak menyelasaikan setiap permasalahan secara pribadi, sebab kita sebagai bangsa dipayungi oleh hukum secara mutlak dan tidak bisa ditawar lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar