Untuk kesekian kalinya Polres Kulonprogo melakukan penindakan aktivitas tambang pasir liar. Kali ini hari Sabtu tanggal 08 Mei 2016 di jalur sungai Progo wilayah Desa Ngentakrejo Kecamatan Lendah.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Kulonprogo Kompol Dwi Prasetyo N. S.H., M.M. ini dimulai pukul 05.00 Wib yang mungkin waktu yang tidak disangka-sangka oleh para penambang liar.
Penertiban dan penindakan tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas penambangan menggunakan mesin tersebut. Warga khawatir dapat merusak lingkungan setempat. Selain itu penambangan tersebut tidak mengantongi ijin pertambangan.
Dari razia tersebut petugas berhasil menyita 2 unit mesin sedot pasir yang selanjutnya dibawa ke Polres Kulonprogo untuk dilakukan pendataan.
Humas Polres Kulonprogo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar