Seorang Ibu rumah tangga (IRT) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, setelah menjadi penadah sepeda motor curian. Dr (27), hanya menunduk saat digiring ke Mapolsek Wates. Petugas dari Sat Reskrim Polsek Wates memang sudah lama melakukan penyelidikan kepada Dr (35) warga Bayan Purworejo, Jawa Tengah yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Munarso, SH di rumah nya, Selasa 17 Mei 2016. Dr ditangkap terkait dengan perkara 480 KUHP hasil curian 1 unit Honda Vario yang terjadi di Karangwuni, Wates dari tersangka Wgs (41 th), alamat Bayan, Purworejo yang perkaranya sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polres Kulonprogo. Terhadap tersangka Dr langsung dilakukan penahanan setelah pemeriksaan selesai dan dititipkan ke Rutan Polres Kulonprogo setelah menjalani tes kesehatan dan kehamilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar