Sat Reskrim Polres Kulon Progo kembali mengamankan pelaku perjudian berjenis judi dadu, Sabtu (21/05/2016) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam aksi judi tersebut didapatkan 3 orang pelaku yang bermain judi dadu di Padukuhan Dalen, Karangsewu, Kecamatan Galur.
Adapun pelaku dari perjudian dadu tersebut yaitu AM (28), warga Karangsewu, Kecamatan Galur, SA (66), warga Karangsewu, Kecamatan Galur, serta S (36), warga Karangwuni, Kecamatan Wates dan sudah diamankan di Mapolres Kulon Progo untuk penangan lebih lanjut.
”Dalam aksi tersebut kami mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tempurung kelapa beserta alas kayu, 3 buah dadu, 1 lembar kertas bergambar mata dadi sebagai alas menaruh taruhan, 1 buah karung sebagai alas tempat duduk serta uang tunai sebesar Rp 180 ribu,” tutur AKP Heru Meiyanto, Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Minggu (22/05/2016).
AKP Heru menambahkan bahwa para pelaku akan dikenakan sanksi menurut Undang Undang KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar