Jajaran Polres Kulonprogo mulai melakukan pemetaan potensi kerawanan di wilayah Kulonprogo jelang Ramadan ini. Siap melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat yang meresahkan, polisi pun melarang organisasi masyarakat (Ormas) melakukan sweeping.
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Andreas Deddy Wijaya, mengatakan atas alasan apapun ormas-ormas yang ada dilarang melakukan sweeping. Jika menemukan kegiatan yang meresahkan atau melanggar, agar segera dilaporkan ke Polisi untuk ditindaklanjuti.
"Dari Kapolri sudah tegas, ormas jangan ikut sweeping. Polisi sudah bertindak untuk menciptakan kondisi tertib, aman dan nyaman," kata Kompol Andreas, Kamis (26/5/2016).
Wakapolres menegaskan yang memiliki kewenangan menindak adalah kepolisian. Sebab itu, setiap kejadian atau pelanggaran yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. Jika ada ormas yang nekad melakukan sweeping, apalagi tanpa berkomunikasi dengan kepolisian, dia menegaskan ormas tersebut bakal berurusan dengan kepolisian.
"Kalau tetap sweeping akan berhadapan dengan kami," ujarnya.
Larangan sweeping bagi ormas tersebut karena selama ini aksi tersebut justru mengakibatkan banyak kerugian. Selain tidak terkontrol, aksi tersebut juga kerap menimbulkan tindak kriminal atau pelanggaran baru.
Kasatbinmas Polres Kulonprogo, AKP H. Sumina, membenarkan bahwa kepolisian telah melakukan upaya cipta kondisi agar masyarakat tetap aman, tenteram dan tertib. Satbinmas juga telah menurunkan personelnya hingga pelosok untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat.
"Kami sudah ajak para tokoh masyarakat agar warganya tidak ikut-ikutan melakukan sweeping jika ada kegiatan yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, bila ada yang menemukan kegiatan semacam itu (sweeping) agar segera dilaporkan ke Kepolisian terdekat. Dengan demikian, jajaran Kepolisian akan segera menindaklanjutinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar