KULONPROGO. Petugas Polres Kulonprogo mendampingi petugas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) saat di mintai kejelasan tentang nasib warga pemilik penginapan, hotel serta rumah makan di sekitaran Pantai Glagah di Balai Desa Glagah, Kecamatan Temon, Senin (09/05/2016)
”Karena kami masih bingung dengan properti usaha kami, akan dikemanakan nantinya bila tidak ikut dinilai,” tutur Sumantoyo, Ketua Persatuan Masyarakat Wisata (Permata) Pantai Glagah.
Sumantoyo menjelaskan bahwa yang disebutkan dalam undang-undang hanyalah properti pribadi, sedangkan untuk properti usaha seperti kasur, kursi, dan peralatan elektronik belum ada undang undang yang menentukan. Sedangkan di Pantai Glagah ada sekitar 26 penginapan serta 4 rumah makan yang bakalan tergusur untuk lahan bandara.
Sedangkan Uswatun Khasanah, perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Yogyakarta yang di dampingi AKP Salim, AKP Maryono menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyosialisasikan hal tersebut sejak lama. ”Kami sudah menjelaskan bahwa dalam UU No. 2 Tahun 2012 serta Perpres No. 71 Tahun 2014 menjelaskan bahwa yang dinilai hanyalah lahan, bangunan, tumbuhan keras, tumbuhan musiman serta sarana pelengkap yang tidak bisa dipindah atau melekat dengan tanah,” tutur Uswatun, Senin siang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar