KULONPROGO - Dukuh III Pulo, Desa Brosot, Kecamatan Galur, Sutarno, 44, resmi diberhentikan dari jabatannya, Jumat (13/11/2013).
Hal ini dilakukan setelah warga pedukuhan III Pulo mendesak agar dukuh yang telah menjalani tugasnya lebih dari 20 tahun itu turun dari kedudukannya karena diduga melakukan banyak penyelewengan.
Pemberhentian Sutarno dilakukan berdasarkan SK Kepala Desa No 20/2013. Kades juga mengangkat Sarbiono, sekretaris desa, sebagai pjs Dukuh. Sebelumnya, Sutarno telah mengajukan pengunduran diri tertanggal 29 November 2013.
Sutarno mengatakan, pengunduran yang dilakukannya agar situasi di wilayahnya lebih damai dan kondusif. Terkait dugaan penyelewengan, ia menegaskan siap membuktikan bahwa yang dituduhkan masyarakat selama ini tidak benar.
Ia yakin, ada kepentingan politis di balik upaya melengserkannya dari jabatan Dukuh. Kendati demikian, Sutarno tidak mempersoalkan hal tersebut karena ia sudah ikhlas dan siap sedia membantu masyarakat yang membutuhkan bantuannya.
Kepala Desa Brosot, Yuli Purwantoro, menekankan semua warga untuk mengambil hikmah dari kejadian ini.
Terkait proses pengisian kekosongan jabatan, baru dapat dilakukan pada 2015 mendatang karena berdasarkan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri untuk tidak mengadakan pemilihan kades dan perangkat desa lain sepanjang 2014 demi terselenggaranya pemilu yang lebih baik.
---Humas Polres Kulon Progo---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar