KULONPROGO - Sebanyak 24 desa yang masa jabatan kepala desa (kades) habis tahun 2014 harus sabar untuk melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) karena harus menunggu tahun 2015 mendatang, setelah Pemilu 2014. Hal tersebut karena adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) larangan pilkades 2014, sebab adanya Pemilu Legislatif dan Presiden.
Dikatakan Kabid Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kulonprogo Sugimo, karena sudah aturan maka semua harus mentaati. "Panitia pilkades yang akan melaksanakan pilkades 2014 ya sementara dibubarkan dulu. Dibentuk lagi pada 2015 mendatang. Kades yang habis masa jabatan tahun 2014, tidak diperpanjang. Namun Pejabat (pj) Kades yang diambilkan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat," katanya di Wates, Sabtu (14/12/2013).
Untuk pelaksanaan pilkades dalam bulan Desember ini, menurut Sugimo, memang banyak digelar pilkades, diantaranya yang sudah dlakukan di Pagerharjo, Plumbon, Triharjo, dan Depok dan lainnya. "Sedangkan beberapa kades yang habis masa jabatan 2014 tapi mengundurkan diri 2013 karena maju sebagai caleg DPRD juga sudah dilaksanakan pilkades pada tahun ini pula,"tambah Gimo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar