KULON PROGO. Sekitar 35 warga Jeronan Desa Brosot Kecamatan Galur datangi Mapolsek Galur menuntut agar usut tuntas kasus tewasnya Sugiyo (35) yang diduga minum jamu oplos, Sabtu (07/12/2013). Selain menuntut usut tuntas, warga juga menyerahkan bukti bekas minuman dari teman korban.
"Adik saya tidak pernah sakit radang otak, saya tahu persis karena dia juga tidak pernah sakit pusing. Itu jelas karena minum jamu oplos," kata Sukijo (45) kakak korban.
Kapolsek Galur Bonifasius Slamet mengaku akan menerima aspirasi warga itu sebagai laporan dan akan menindaklanjuti. Jika memang ada indikasi tewasnya korban karena jamu yang diminum tersebut maka Polisi menjeratkan pelaku dengan UU Pangan No 18 Tahun 2012 pasal 146 ayat 2 minuman atau makanan yang menyebabkan meninggal, ancaman maksimal bisa dikenai 10 tahun kurunganpenjara.
"Untuk sementara saksi-saksi seperti penjual jamu sudah diperiksa dan nanti akan dikembangkan yang lainnya. Untuk kasus ini kami akan koordinasi dengan Mapolres Kulonprogo," kata Boni.
krjogja.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar