KULONPROGO - Petugas Polsek Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, DIY, menangkap pasangan suami istri (pasutri) Anang Kristanto (35) dan Dwi Kristiyanti (34). Keduanya mengedarkan uang palsu pecahan Rp20 ribu dengan cara berbelanja di Pasar Sentolo.
Pasutri warga Plangu, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, itu ditangkap pada 24 November 2013. Saat itu tersangka sedang membeli beberapa kebutuhan pokok.
Fakhrudin menjelaskan, uang tersebut diperoleh para tersangka dari teman mereka warga Klaten. Sebanyak Rp600 ribu uang palsu, ditukar dengan Rp100 ribu uang asli. "Mereka rencananya mau ke Purworejo, saat melintas di Sentolo ini mereka belanja dulu,” terangnya.
Dari tangan keduanya, disita barang bukti, yakni beberapa lembar uang palsu dan bahan pokok yang mereka beli.
Mereka dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Berkasnya sudah P21, dan hari ini akan kami limpahkan ke kejaksaan,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar