Kulon Progo - Nasib apes sedang menghampiri pencuri kambing yang satu ini, sebut saja namanya SGN (35 tahun) warga Lendah. Pasalnya dia digelandang ke Polsek Galur pada saat tengah menikmati hasil curiannya di Lokalisasi Parangkusumo.
Kejadian pencurian tersebut bermula pada hari Senin, 06 Januari 2014 pagi, korban yang bernama Suratiman warga Banthengan, Galur hendak memberi makan kambing miliknya di kandang yang jaraknya tak jauh dari rumah korban. Alangkah terkejutnya korban yang mendapati seekor kambing jantan milik korban telah raib.
Selanjutnya korban berusaha mencari kambing tersebut di pasar Kliwon Kranggan, Galur. Alhasil pada hari Rabu, 08 Januari 2014 korban berhasil menemukan kambing jantan miliknya. Dengan temuan tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Galur pada pukul 09.00 Wib.
Sat Reskrim Polsek Galur bersama SPKT dan korban langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan pedagang beserta kambing yang diduga hasil curian. Setelah melalui pemeriksaan dari Sat Reskrim Polsek Galur ternyata pelaku pencurian bukanlah pedagang tersebut.
Setelah dikorek keterangan dari pedagang tersebut dapat diketahui identitas pelaku pencurian yang tak lain adalah SGN (35 tahun) warga Lendah.
Dengan kegigihan dan kemauan yang keras dari Personel Polsek Galur yang mengintai rumah pelaku, akhirnya pada sore harinya sekira pukul 17.00 Wib pelaku pulang kerumahnya dan langsung ditangkap oleh Personel Polsek Galur yang dipimpin oleh Iptu Gunarto dan langsung menggelandangnya ke Polsek Galur.
Dihadapan penyidik Polsek Galur, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku uang hasil penjualan kambing sejumlah Rp. 1.600.000,- tersebut digunakan untuk bersenang senang dengan PSK di Parangkusumo, Bantul.
Atas kejadian tersebut, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji tahanan Polsek Galur dan untuk pemeriksaan selanjutnya.
---Humas Polsek Galur---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar