RUNNING TEXT



widgets

Sabtu, 18 Januari 2014

Kapolres Kulon Progo Mengingatkan Jika Ingin Pemilu 2014 Ini Kondusif, Jaga Prinsip "yen menang ojo umuk, yen kalah ojo ngamuk"



KULONPROGO - Sukses pelaksanaan pemilu tahun 2014 harus didukung komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif antara pimpinan, pengurus parpol dengan Polri dan KPU. Prinsip yang harus dipegang adalah "Yen menang ojo umuk, yen kalah ojo ngamuk" (yang menang jangan sombong, yang kalah jangan marah).

Kapolres Kulonprogo AKBP J. Setiawan W. SIK., MH menegaskan hal itu saat membuka rakor dan sosialisasi tata cara pemberitahuan dan penerbitan surat tanda terima pemberitahuan kampanye pemilu legislatif tahun 2014, di aula Mapolres Kulonprogo, Kamis (16/1/2014). Sosialisasi diikuti pimpinan/pengurus parpol, KPU, dan Panwaskab. Materi diantaranya diisi Kasat Intelkam Polres. Langkah ini sebagai awal dan mensinergikan ke depan bagaimana supaya Kulonprogo dapat menggelar pemilu dengan kondusif, lancar dan aman.

Kapolres juga menghimbau parpol peserta pemilu 2014, diusahakan jangan membuat masalah ataupun menimbulkan gesekan-gesekan antar parpol ataupun dalam internal parpol itu sendiri untuk menghindari hal-hal yang dapat memacu kerawanan atau situasi kamtibmas yang tidak kondusif. 

Kasat Intelkam Polres Kulonprogo AKP Joko Sumarah menyatakan untuk peserta kampanye menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan (misalnya knalpot diblombong, tanpa spion, roda kecil dan lainnya). Karena selain membahayakan diri sendiri juga akan membahayakan keselamatan para pengguna jalan lainnya. "Kalau dijumpai peserta pemilu dengan kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan akan tetap kami tilang,"tandas Joko.

Terkait dengan pelanggaran pemilu, dijelas Joko, dari kepolisian akan mencermatinya. Kalau itu menyangkut pelanggaran tindak pidana pemilu, maka mekanismenya menyangkut Panwas, yang di dalamnya ada unsur Polri dan Kejaksaan. Bila tindak pidana umum maka memakai UU umum atau KHUP. "Sehingga ada kejelasan, jangan sampai rancu, antara tindak pidana umum dan pemilu menjadi satu. Kalau pelanggaran bersifat administrasi berarti itu di ranahnya KPU dan Panwas,"katanya sembari menyatakan pelanggaran tindak pidana pemilu ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian misalnya terjadi money politic atau serangan fajar, yang terkait ini harus ada pelapor, saksi, alat bukti maka akan diproses sesuai aturan pemilu.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kulonprogo Hamam Cahyadi mengapresiasi positif dari parpol yang sejak awal sebelum memasuki kampanye terbuka diajak koordinasi. Ini satu hal yang positif dalam rangka menjalin komunikasi yang sehat antara penegak hukum, penyelenggara dan peserta pemilu. "Kita menjadi jelas terhadap domain pelanggaran-pelanggaran pemilu. Semoga ini membantu peserta pemilu agar meminimalisir tidak terjadi pelanggaran,"katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar