Kulon Progo - Berkat peran serta masyarakat, Sat Reskrim Polres Kulon Progo berhasil membekuk pelaku perjudian jenis kartu remi di Dsn. Sindutan, Temon, Kulon Progo.
Kejadian bermula pada hari Kamis, 16 Januari 2014 sekira pukul 13.00 Wib anggota Sat Reskrim Polres Kulon Progo Bripka Erwan Sukendar, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat parkir sepeda di pertigaan Pangkalan, Sindutan, Temon terdapat orang yang sedang bermain judi jenis kartu remi.
Mendapat informasi tersebut Bripka Erwan Sukendar, SH beserta tim dari Sat Reskrim Polres Kulon Progo segera mengecek ke TKP dan ternyata info tersebut benar. Selanjutnya petugas Sat Reskrim melakukan penangkapan serta membawa 3 (tiga) orang pelaku beserta barang bukti ke Polres Kulon Progo guna pengusutan lebih lanjut.
--Humas Polres Kulon Progo--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar