RUNNING TEXT



widgets

Selasa, 28 Januari 2014

Satreskrim Polres Kulon Progo Berhasil Meringkus Pelaku Pembobol Dealer Yamaha Mataram Sakti



KULON PROGO - Satreskrim Polres Kulon Progo meringkus empat pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan dealer sepeda motor Yamaha Mataram Sakti, Dusun Gunung Gempal, Desa Giripeni, Kecamatan Wates, Sabtu (25/1/2014) sekira pukul 20.00 Wib.

Keempat pelaku tersebut adalah WJ, 33, warga Surakarta, RDW, 33, warga Kuningan, Semarang, HRY, 38, warga Delanggu, Klaten, dan SYT, 40, warga Grobogan.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti, berupa, empat buah linggis berbagai ukuran, dua buah obeng, tiga buah mata bor, satu tangkai bor, empat mata gergaji, sebatang tangkai gergaji, satu buah kunci letter T, kaos abu, tas punggung, tas kecil, tiga buah botol minuman mineral, dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kejadian bermula saat empat pelaku mencoba memasuki dealer sepeda motor dengan membongkar tembok menggunakan linggis dan bor. Akan tetapi aksi mereka diketahui satpam dealer yang mengadakan patroli setiap satu jam sekali.

Melihat gelagat aneh dari pelaku yang segera melarikan diri saat terpergok, satpam langsung melakukan pengejaran dan meneriaki pelaku. Salah satu pelaku, HRY, berhasil diamankan satpam dan warga sekitar, sementara tiga lainnya kabur.

Akhirnya, Satreskrim Polres Kulonprogo yang melakukan pengejaran hingga Minggu dini hari berhasil menangkap tiga pelaku lainnya.

Kanit III Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Munarso, mengatakan, keempat pelaku berusaha menjebol dinding dealer untuk mencoba mencuri uang yang diyakini tersimpan dalam brankas. SYT, sebagai pencetus ide pencurian, mengawasi situasi sekitar dealer, sedangkan kawanannya beraksi.

Saat ini, jajarannya sedang mendalami kasus tersebut dan mengembangkan penyelidikan, apakah pelaku memiliki jaringan atau pernah beraksi di tempat lain, mengingat peralatan yang digunakan terbilang profesional karena lengkap dan detail. Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Dalam pengakuannya, SYT, menuturkan, niat mencuri terbersit karena terlilit hutang judi. Saat ia melewati dealer tersebut tiga bulan silam langsung berpikir untuk membobol Dealer tersebut.






--Humas Polres Kulon Progo--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar