KULON PROGO. Sebuah warung penjual
minuman keras (miras) milik HP (34) yang beralamat di Dukuh III Rt 12/06 Pleret
Panjatan Kulon Progo berhasil digerebeg petugas Satresnarkoba Polres
Kulon Progo. Dari warung milik HP tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa
botol miras dan oplosan.
Kasat
Narkoba Polres Kulon Progo AKP Agus Nursewan mengungkapkan, penggerebegan penjual miras di Panjatan bermula pada hari Jum'at tanggal 17 Janauari
2014 petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah warung
yang menjual miras. Dari keterangan warga, petugas kemudian melakukan
penyelidikan dan malamnya langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil
mengamankan 3 botol anggur yang mengandung 14,7 % alkohol dan 9 botol minuman
oplosan. Semua barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kulon Progo dan
tersangka pemilik kios diperiksa di Mapolres.
---HUMAS POLRES KULON PROGO---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar